Kementerian ATR Sebut Penegak Hukum tidak Pernah Minta Hasil Investigasi

Rabu, 04 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ling R Sodikin menegaskan, penutut tidak pernah meminta hasil investigasi sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur. Padahal, hal itu menjadi bukti utama alam kasus sengketa tanah pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Sampai sekarang penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami," kata Ling R Sodikin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11)

Hasil investigasi itu pun diyakini bisa menentukan siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran dalam sengketa tanah oleh pelapor Abdul Halim.

Baca Juga

Pengacara BPN Kecewa Majelis Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Kasus yang menjadi sengketa antara Benny Simon Tabalujan dengan Abdul Halim juga pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Pengadilan memutuskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik keluarga Tabalujan sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum.

Sidang kasus sengketa tanah di Cakung, Jawa Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Istimewa

Ling sedianya telah diutus untuk menjadi ahli dalam muka persidangan urun dilakukan dengan dalih rencana penuntutan telah disusun oleh Jaksa. Namun, majelis hakim menolak mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," tandasnya.

Baca Juga

Bareskrim Lanjutkan Periksa Karo Umum Kejagung Soal Kebakaran

Perkara pidana No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin ini pun akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan