Kementerian ATR Sebut Penegak Hukum tidak Pernah Minta Hasil Investigasi


Sidang juru ukur BPN, Paryoto di PN Jakarta Timur. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ling R Sodikin menegaskan, penutut tidak pernah meminta hasil investigasi sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur. Padahal, hal itu menjadi bukti utama alam kasus sengketa tanah pengadilan negeri Jakarta Timur.
"Sampai sekarang penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami," kata Ling R Sodikin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11)
Hasil investigasi itu pun diyakini bisa menentukan siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran dalam sengketa tanah oleh pelapor Abdul Halim.
Baca Juga
Pengacara BPN Kecewa Majelis Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Kasus yang menjadi sengketa antara Benny Simon Tabalujan dengan Abdul Halim juga pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Pengadilan memutuskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik keluarga Tabalujan sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum.

Ling sedianya telah diutus untuk menjadi ahli dalam muka persidangan urun dilakukan dengan dalih rencana penuntutan telah disusun oleh Jaksa. Namun, majelis hakim menolak mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," tandasnya.
Baca Juga
Bareskrim Lanjutkan Periksa Karo Umum Kejagung Soal Kebakaran
Perkara pidana No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin ini pun akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat

Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja

Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis

Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara

Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menjadi Ramai, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf dan Ke Depan Berhati-hati Berkata

Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati

Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar

Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut

DPR Minta Pemerintah Tegas Selesaikan Permasalahan Tanah Agar Tak Jadi Pertikaian di Tengah Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Rekonstruksi Anggaran Sebesar Rp 2,01 Triliun
