Kementan Dorong Pemda Bikin Perda Penyediaan Lahan Pertanian

Sabtu, 25 November 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (BKP Kementan) mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) soal ketersediaan lahan abadi pertanian. Perda sangat dibutuhkan untuk merealisasikan rencana pemerintah meningkatkan ketahanan pangan dengan menambahan lahan baru pertanian.

Kepala BKP Agung Hendriadi menjelaskan, pemerintah membutuhkan 60-100 ribu hektare lahan kosong per tahun untuk ditanami beragam sayur-mayur dan buah-buahan. Kementerian Pertanian pun berencana membangunkan sekitar 4 juta hektare lahan tidur yang ada di seluruh Indonesia.

"Empat juta hektar lahan tidur yang mau kami bangun yakni lahan tadah hujan, lahan kering, dan rawa," kata Agung usai membuka Workshop Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAD-PG) Regional di Hotel Grand Aston Yogyakarta, Jumat (24/11).

Pemerintah melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah memperkuat rencana pemanfaatan lahan pertanian itu. Namun, rencana tersebut sulit terealisasi di lapangan.

Kendala yang dihadapi di antaranya belum adanya peraturan daerah yang dikeluarkan oleh bupati atau gubernur untuk memanfaatkan atau menyediakan lahan abadi. Hal ini membuat Kementan kesulitan menggunakan lahan tidur.

"Soal lahan tidur, ada banyak kepentingan di daerah. UU dan PP-nya sudah ada sehingga kami koordinasi minta bupati keluarkan perda untuk menggarap lahan tidur," katanya.

Perda ini juga diharapkan bisa meminimalisir maraknya alih fungsi lahan pertanian. (Teresa Ika)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan