Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026

MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia resmi menghadirkan regulasi terbaru yang mengatur tata kelola kawasan industri, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dan berbasis risiko.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan kompetitif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di kawasan industri kini tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ungkap Menperin, dikutip Sabtu (11/4).

Baca juga:

Prabowo Ingin Rumah Pakai Genteng Bukan Seng, Kemenperin Sebut Produksi Sudah Siap

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi kegiatan usaha di kawasan industri.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, sekaligus penyesuaian terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyebut pendekatan berbasis risiko ini diharapkan mampu mempercepat transformasi kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang kompetitif sekaligus ramah lingkungan.

“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” kata Tri.

Baca juga:

Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal KPAII akan berperan aktif dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan pengembangan wilayah industri secara terintegrasi.

Sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan, Kemenperin juga telah menggelar kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, dinas terkait, hingga asosiasi kawasan industri dan para pengelola kawasan di seluruh Indonesia.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat dan pelaku usaha dapat lebih memahami mekanisme perizinan berbasis risiko yang kini menjadi acuan utama. (*)

Baca Artikel Asli