Kemenlu Kembali Evakuasi WNI dari Myanmar, 92 Orang Terjerat Perdagangan Orang
Jumat, 21 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat hingga Februari tahun 2025 terdapat 6.800 warga negara Indonesia telah terlibat dalam sindikat kasus TPPO. Berdasarkan catatan Kemlu ada 10 negara sebagai tujuan untuk bekerja termasuk di Myanmar.
Pemerintah akan melakukan proses evakuasi terhadap 92 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha dari 92 warga negara Indonesia tersebut sebagiannya merupakan pekerja migran yang kemudian menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myawaddy, Myanmar.
Dari keseluruhannya, direncanakan akan segera dievakuasi dan dipulangkan oleh pihak KBRI dalam waktu dekat ini. Kemenlu sudah menerima 270 pengaduan baik dari korban maupun keluarga.
Baca juga:
Cegah Judol dan Penipuan Telekomunikasi, China Gandeng Thailand dan Myanmar
"Jadi jumlahnya ini sangat besar," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data dan laporan pihak KBRI serta Bareskrim Polri terhadap WNI yang akan dikembalikan ini mayoritasnya merupakan pekerja ilegal dan masuk sebagai pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ada yang menjadi pelaku dan ada juga sebagai perekrut aktif. Dimana berdasarkan informasi bahwa perekrutnya itu adalah WNI, dan ini yang kita akan dalami untuk diberikan penindakan tegas," katanya. (*)