Kemenkominfo Dituntut Bermain Cantik Mendisiplinkan Instagram dkk
Senin, 18 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku operator negara harus bisa menegakkan aturan tegas tanpa memicu kegaduhan publik, ataupun menyulitkan pelanggan.
"(Kemenkominfo) harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," kata Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya, dalam rilis dikutip, Senin (18/7).
Baca Juga:
Menurut Alfons, PSE wajib daftar merupakan bukti kedaulatan digital Indonesia, sekaligus menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.
"Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," imbuh dia.
Alfons melihat dengan adanya kewajiban pendaftaran ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE. Bahkan, lanjut dia, seharusnya regulasi tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Alfons, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan, serta komunikasikan dengan baik dan terukur.
"Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," kata Alfons.
Baca Juga:
Lebih jauh, Alfons meminta publik mendukung kebijakan pemerintah itu, meskipun penerapannya terhitung agak terlambat. "Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital," tutup dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digital asing seperti Google, Instagram, Facebook, hingga Whatsapp. Pemblokiran tersebut dikarenakan perusahaan asing tersebut belum mendaftar sebagai PSE Private.
Per 20 Juli 2022, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaraan PSE Privat. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran.
Dari pantauan MerahPutih.com hingga Minggu (17/7), di laman resmi PSE Kemenkominfo, sejauh ini baru ada 14 PSE asing yang terdaftar. Adapun, sejumlah perusahaan internasional seperti Google, Instagram, Facebook, Twitter dan Whatsapp belum mendaftar. (*)
Baca Juga
Move to iOS Memungkinkan Transfer Data WhatsApp dari Android ke iPhone