Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer terindikasi berisi penyelundupan pakaian bekas (balpres). Penyelundupan itu terdiri atas dua kasus yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Selatan.

"Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6).

Menurut Purbaya, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

Baca juga:

Legiman, Pemulung Barang Bekas Menabung Seribu Rupiah Per Hari Hampir 40 Tahun hingga Akhirnya Berangkat Haji

Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.

Purbaya mengatakan penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.

Pemerintah, katanya pula, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Kemenkeu tidak menghitung potensi kerugian dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.

“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.

Kementerian Keuangan, tegas Purbaya, bakal terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.

Baca Artikel Asli