Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
Senin, 22 Desember 2025 -
Merahputih.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan kelonggaran bagi masyarakat di wilayah terdampak banjir bandang, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk.
Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara cuma-cuma sebagai bahan baku perbaikan rumah tinggal maupun rehabilitasi fasilitas publik yang rusak akibat terjangan air bah.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi Wijayanti, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut di Jakarta, Senin (22/12).
Baca juga:
Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus untuk Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabencana
Regulasi dan Pengawasan Ketat di Lapangan
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025. Meskipun akses diberikan secara luas, Kemenhut menekankan bahwa status kayu tersebut adalah "kayu temuan" yang pengelolaannya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Tujuannya adalah memastikan prinsip legalitas dan keterlacakan tetap terjaga agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan situasi bencana untuk kepentingan komersial ilegal.
Baca juga:
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Moratorium Kayu Bulat Demi Cegah Pencucian Kayu
Guna menutup celah praktik illegal logging atau pencucian kayu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak tersebut.
Langkah terpadu ini melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi kayu hanya mengalir kepada mereka yang benar-benar membutuhkan untuk proses pemulihan.
“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya.