Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenhub Pasang Stiker Silang Merah di Bus Tidak Lolos Uji Kelaikan

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan memprediksikan puncak arus mudik dan balik jalur darat selama Natal dan akan terjadi pada 24-25 Desember 2024 dan 1-2 Januari 2025.

Kemenhub memasang stiker silang merah pada bus yang tidak lolos uji kelaikan (ramp check) sebagai langkah pengawasan untuk meningkatkan keselamatan transportasi angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah perusahaan oto (PO) bus, namun masih ditemukan adanya bus-bus yang tak layak beroperasi.

Yani menyampaikan bahwa bus-bus yang dinyatakan tak layak beroperasi kemudian dipasangi stiker atau tanda silang berwarna merah, yang berarti dilarang beroperasi.

Baca juga:

Jelang Libur Nataru 2025, Bus AKAP Kampung Rambutan Tak Laik Jalan saat Rampcheck

"Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji kelaikan)," kata Yani ditemui di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, Yani tak merinci lebih lanjut berapa banyak bus yang tak layak beroperasi ataupun yang telah diberikan stiker silang merah.

Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah. Hal itu perlu menjadi perhatian masyarakat semi mencegah potensi yang tidak diinginkan.

Dia juga menegaskan, apabila ada bus yang tetap beroperasi meski telah memiliki stiker silang merah, maka armada tersebut akan segera ditilang lalu dikandangkan.

"Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," tegas Yani.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. Jumlah itu terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Selain itu, Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal yang terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri, dan 33 terminal pada akses in/out jalan tol.

Baca Artikel Asli