Kemendikbudristek: PPDB Sistem Zonasi Ubah Preferensi Pada Sekolah Elite
Rabu, 10 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek mengakui jika penerimaan peserta didik baru (PPDB)tahun ini penuh dengan dinamika, kelemahan dan kekurang.
Namun, Sekretarius Ditjen Paud Dikdasmen Praptono menyampaikan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi berhasil mengubah preferensi terhadap sekolah elite.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil studi oleh PSKP-BSKA pada tahun 2023 menyebutkan bahwa PPDB sejak 2017 tidak saja mengubah metode penerimaan peserta didik baru, tetapi juga paradigma menuju pembukaan akses berbasis pada hak warga negara.
PPDB sistem zonasi menjadi faktor pendorong bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di semua wilayah.
Baca juga:
DPR Dorong PPDB Kembali ke Sistem Tes Masuk
"Kebijakan sistem tersebut juga menunjukkan dampak pada peningkatan akses pendidikan yang setara bagi semua kelompok serta penurunan kesenjangan kualitas Pendidikan, katanya.
Ia menegaskan, banyak daerah yang sudah mulai mengimplementasikan PPDB sesuai dengan paradigma dan aturan, kemudian terus melakukan inovasi dan refleksi berkelanjutan untuk menemukan formasi maupun formulasi yang sesuai dengan konteks daerah masing-masing.
Dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Kemendikbudristek sudah melakukan beberapa evaluasi sekaligus penguatan perencanaan, mulai dari penetapan wilayah zonasi, penentuan persentase daya tampung setiap jalur PPDB, penyusunan petunjuk teknis PPDB di level pemda, pembentukan panitia, aplikasi PPDB online, hingga sosialisasi terkait dengan pelaksanaan PPDB.
"Pada saat kami lihat kesiapan regulasi dan sistem PPDB, seluruh pemda artinya 100 persen bahwa pemda sudah menerbitkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan PPDB," katanya. (*)