Kemendagri Buka-bukaan Alasan Belum Perpanjang Izin Ormas FPI

Rabu, 08 Mei 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Front Pembela Islam (FPI) belum melakukan pengajuan perpanjangan izin sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu dipertegaskan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo. Padahal FPI akan habis masa izinya pada 20 Juli 2019 mendatang.

"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin," katanya kepada wartawan, Rabu (8/5).

petisi fpi
Tangkapan layar petisi penolakan izin FPI (Change.org)

BACA JUGA: Ketum FPI: Dari Dulu Kita di Atas Jalur Hukum

Untuk memperpanjang izin, ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 itu wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur oleh Undang-undang (UU) Ormas.

"Untuk perpanjangan izin harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh Undang-Undang Ormas," jelas dia.

FPI (Net)

Soedarmo menuturkan pihaknya akan menunggu pengajuan perpanjangan izin Ormas FPI itu dengan persyaratan yang telah ditentukan. "Makanya nanti kita lihat bagaimana hasil verifikasi terhadap persyaratan tersebut," tutup dia.

BACA JUGA: 7 Massa Berseragam FPI Diamankan Polisi Dekat TPS di Tanjung Duren


Warganet ramai menyebarluaskan petisi ajakan bersama-sama menolak perpanjangan izin FPI. Izin Ormas FPI sendiri habis tahun ini dan belum juga diperpanjang di Kemendagri

Petisi penolakan izin perpanjangan FPI digagas oleh Ira Bisyir. Dia menargetkan 50 ribu tanda tangan. Dari pantauan MerahPutih.com, Rabu (8/5) pukul 10.00 WIB, petisi itu sudah ditandatangani 119.738 orang. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan