Kemendag Terbitkan Izin Impor 500 Ribu Ton Beras
Selasa, 16 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin importasi beras sebanyak 500.000 ton yang diberikan kepada Perum Bulog. Izin importasi tersebut berlaku hingga 28 Februari 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan impor tersebut dilakukan dalam upaya pemerintah untuk menurunkan harga komoditas tersebut yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami kenaikan.
"Sudah (dikeluarkan izinnya) sebanyak 500 ribu ton, (berlaku) sampai dengan 28 Februari 2018," kata Oke, saat dihubungi Antara, Selasa (16/1).
Rencana pemerintah tersebut dilakukan akibat harga beras medium di dalam negeri mengalami kenaikan lebih dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kementerian Perdagangan menetapkan HET beras kualitas medium sebesar Rp 9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Semula, pemerintah menetapkan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana importasi beras. Namun, pada akhirnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyatakan bahwa Bulog dapat melaksanakan importasi.
Importasi beras tersebut, bisa masuk dalam kategori beras untuk kepentingan umum dan kepentingan lain. Importasi tersebut direncanakan berasal dari Vietnam dan Thailand.
Berdasar data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga beras kualitas medium tercatat mengalami kenaikan. Pada Senin (15/1), harga rata-rata nasional beras kualitas medium sebesar Rp 11.271 per kilogram dan pada Selasa (16/1) mengalami kenaikan menjadi Rp 11.291 per kilogram.
Pemerintah menyatakan bahwa importasi sebesar 500 ribu ton tersebut tidak akan mengganggu petani lokal. Beras impor tersebut nantinya akan memperkuat stok Perum Bulog, dan akan dipergunakan untuk melaksanakan Operasi Pasar beras. (*)