Kemendag Segel Kain Gulungan Ilegal di Jakut Senilai Rp 90 Miliar

Jumat, 08 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyegel kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp 90 miliar di Jakarta Utara, pada Jumat (8/11).

Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.

"Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini, demi melindungi industri Indonesia," ujar Mendag Budi dalam keterangannya, Jumat (8/11).

Baca juga:

Mahfud: Wajar Warga Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi, Kebijakan Lebih Besar Dilakukan Mendag Berikutnya

Budi menerangkan, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp 30 miliar.

Pengawasan kedua, yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp 60 miliar.

Dugaan pelanggarannya, antara lain, adalah tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

"Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri," imbuh Budi.

Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024 Satgas telah melakukan pengungkapan hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Pengungkapan pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp 40 miliar.

Pengungkapan kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp 41,19 miliar.

Baca juga:

Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp 10 miliar.

Pengungkapan keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp 11,45 milar.

"Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh seluruh perwakilan anggota Satgas," tutupnya. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan