Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Kamis, 06 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) berkomitmen memberikan pembelaan bagi eksportir Indonesia yang menghadapi penyelidikan trade remedies serta mendampingi dalam penyusunan jawaban kuesioner dan verifikasi lapangan. Hal itu menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan hal penting dalam menghadapi penyelidikan trade remedies dari berbagai negara mitra dagang, termasuk dari Amerika Serikat (AS) yang tengah menyelidiki produk panel surya dan plywood asal Indonesia.
"Keberhasilan pembelaan ini sangat bergantung pada kolaborasi dan transparansi para pelaku usaha," kata Tommy. Ia menambahkan pemahaman dan cara penanganan difokuskan pada penyelidikan AS terhadap AD/CVD produk panel surya asal Indonesia.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang BP Batam, Ruslan Aspan menyampaikan BP Batam mendukung sinergi dengan Kemendag sebagai bentuk pembelaan nasional terhadap produk ekspor Indonesia.
"Isu AD/CVD ini bukan hanya terkait industri panel surya, melainkan juga menyangkut citra, kepercayaan, dan daya saing ekspor Indonesia. BP Batam mendukung penuh Kemendag dan pihak-pihak terkait dalam memperkuat pembelaan nasional. Momentum ini juga sebagai penguatan tata kelola investasi, khususnya di Batam," jelas Ruslan.
Baca juga:
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya pembelaan dalam penanganan penyelidikan AD/CVD terhadap produk solar panel Indonesia. Kemendag terus memantau berjalannya proses penyelidikan oleh otoritas AS agar selalu transparan.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, kementerian dan lembaga, serta otoritas AS untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," ujar Reza.(Asp)
Baca juga:
Kementerian Perdagangan akan Sederhanakan Jenis dan Harga Beras