Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Kamis, 10 April 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terkait pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi pekerja mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol) bersama sejumlah aplikator.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, beberapa hal yang menjadi evaluasi bagi aplikator antara lain adanya nominal BHR yang dinilai kurang laik bagi mitra, hingga penegasan kriteria bagi mitra yang berhak untuk mendapatkan bonus hari raya keagamaan tersebut.
“Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu BHR-nya, tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa ada yang dapat Rp 50 ribu, kenapa ada tidak mendapatkan juga,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemenaker RI Jakarta, Kamis.
“Mereka ada kriterianya. Tapi, mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh, karena jangan sampai kejadian di Lebaran kemarin itu terjadi di Lebaran ke depan,” ujarnya.
Baca juga:
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Beberapa kriteria yang menjadi sorotan, lanjutnya, antara lain ukuran dari nilai keaktifan atau produktivitas yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Terkait misalnya mereka (aplikator) mendefinisikan keaktifan dan sebagainya. Nah, dan kita tidak tahu ukuran aktifnya seperti apa. Tapi, mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan ojek online ini terabaikan hak-haknya,” jelas Noel.
Wamenaker mengakui bahwa imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
“Ya, ini keputusan yang baru. Kita tidak mungkin ingin memberikan sanksi ya, karena biar bagaimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang pekerjaan,” kata Noel.