Kemenag Tutup Delapan Biro Haji Ilegal
Selasa, 23 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan hanya akan menindak tegas enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ilegal yang memberangkatkan 177 calon jamaah haji via Filipina.
"Untuk calon jamaah hajinya tidak (dihukum). Dia tidak mikir ilegal atau legalnya, yang penting mereka dapat paspor dan bisa berangkat haji," ucap M Yasin saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
Kedelapan penyelenggara tersebut akan dilakukan penindakan berupa penahanan dan blacklist nama. Sehingga orang yang sudah tercatat tidak bisa lagi membuat perusahaan travel.
"Baru saja dilakukan penahanan terhadap ketua penyelenggara di Palembang yang menipu 33 calon yang tidak jadi berangkat. Selain itu kita lakukan pendataan tidak hanya perusahaannya tetapi orangnya juga. Jadi yang punya rekam jejak yang kurang baik tidak bisa diterbitkan izin dengan nama perusahaan yang lain," katanya.
Selain itu, Kemenag juga membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jamaah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini akan melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. (Yni)
BACA JUGA: