Kemenag Solo Bolehkan Salat Id di Lapangan, Takbir Keliling Dilarang

Senin, 03 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) Solo memperbolehkan warga menyelenggarakan Salat Idul Fitri di lapangan dan jalan umum. Namun demikian, hal itu diperbolehkan dengan syarat tertentu untuk mencegah munculnya klaster baru.

Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Masykur mengatakan, Lebaran tahun ini pihaknya memperbolehkan masyarakat Solo menggelar Salat Idul Fitri di lapangan dan jalan umum. Hal itu dilakukan dengan syarat kondisi masjid dan musholanya kecil.

Baca Juga

Anak Buah Kepergok Lakukan Pungli, Gibran Kembalikan Uang Warga

"Salat Idul Fitri di lapangan dan jalan umum boleh dengan syarat. Jamaah Harus tercatat sebagai warga setempat," kata Hidayat, Minggu (2/5).

Ia mengatakan takmir masjid juga tidak boleh membuat pengumuman ajakan datang salat Idul Fitri. Menurutnya Solo tidak lagi berada di zona merah COVID-19 sehingga diperbolehkan menyelenggarakan Salat Idul Fitri berjamaah.

"Regulasi terkait penyelenggaraan sholat idul Fitri bersamaan tidak jauh berbeda dengan shalat tarawih berjamaah," kata dia.

>Salat Idul Fitri

Dalam hal ini, pihaknya mengandalkan petugas Jogo Tonggo untuk melakukan pengawasan di tingkat warga. Dengan demikian jika sampai terjadi kerumunan langsung dibubarkan.

"Durasi waktu penyelenggaraan khutbah juga dibatasi. Durasinya tidak boleh lama, nanti kita mengeluarkan buku panduan khutbah dan bisa digunakan warga untuk panduan Khotib," ucap dia.

Ia mengatakan terkait dengan kegiatan takbir keliling, pihak memastikan hal itu dilarang. Termasuk untuk kegiatan halal bihalal lebaran, dirinya juga tidak menyarankan hal itu karena berpotensi menyebarkan virus COVID-19.

"Takbir di masjid masing-masing saja dengan pengeras suara. Tetap wajib menerapkan prokes," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Gibran Copot dan Mutasi ASN Perempuan yang Ketahuan Nikah Siri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan