Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan

Dwi Astarini - 2 jam, 5 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ). Hal itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait dengan LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.


Wamenag menilai upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral. Sikap Kemenag harus diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga:

Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama


Romo Syafi’i menjelaskan, dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama. Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin). Tujuannya membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.

Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,

sebutnya. Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama (Wamenag)


Kedua, memberdayakan penyuluh agama pada KUA. Para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan dalam upaya deteksi dini di tingkat akar rumput untuk memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.

Ketiga, membina keluarga sakinah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ini bisa dilakukan melalui pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga bisa menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.

Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Ini bisa dilakukan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, dan moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama.

"Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait dengan kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama," ujar Wamenag.

Kelima, menyiapkan pesan kotbah dan dakwah digital yang edukatif dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan.

"Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial," pungkasnya.(Asp)

Baca juga:

Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran

Baca Artikel Asli