Kemarin Anjlok Rp 24 Ribu, Harga Emas Antam 16 Agustus Melorot Lagi Rp 13 Ribu per Gram

Sabtu, 16 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Investasi emas batangan Antam kembali bergejolak. Setelah anjlok signifikan kemarin, harga emas Antam kembali turun pada hari Sabtu ini.

Jumat (15/8) kemarin, harga jual emas turun sebesar Rp24.000 menjadi Rp 1.909.000 per gram. Hari ini pantauan dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga kembali turun Rp13.000, menjadikan harganya Rp1.896.000 per gram.

Baca juga:

Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 per Gram Hari Ini! Cek Daftar Harga Lengkap dan Rincian Pajak Buyback

Untuk mempermudah investor dan pembeli, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya yang tercatat di Logam Mulia:

Daftar Harga Emas Antam Per Gram (Sabtu, 16 Agustus 2025)

- Harga emas 0,5 gram: Rp 998.000.

‎- Harga emas 1 gram: Rp 1.896.000.

‎- Harga emas 2 gram: Rp 3.732.000.

‎- Harga emas 3 gram: Rp 5.573.000.

‎‎- Harga emas 5 gram: Rp 9.255.000.

‎‎- Harga emas 10 gram: Rp 18.455.000.

‎‎- Harga emas 25 gram: Rp 46.012.000.

‎- Harga emas 50 gram: Rp 91.945.000.

‎‎- Harga emas 100 gram: Rp 183.812.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 459.265.000.

‎‎- Harga emas 500 gram: Rp 918.320.000.

‎- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.836.600.000.

Baca juga:

Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses

Aturan Pajak Jual - Beli Emas

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas, harga buyback (jual kembali) hari ini juga mengalami penurunan, menjadi Rp 1.742.000 per gram. Perlu diperhatikan Setiap transaksi jual-beli emas dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah.

Pajak Jual (Buyback):

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22.

Pemegang NPWP: Pajak sebesar 1,5%.

Non-NPWP: Pajak sebesar 3%.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Pajak Beli:

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan