Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR
Selasa, 14 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) yang juga Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengaku kesulitan saat mendata pengaduan para pekerja yang berkali-kali mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Karena pasalnya, pekerja yang sama tidak hanya satu dua kali mengadu, melainkan beberapa kali menghubungi posko keluhan THR dengan cara yang berbeda. Sehingga, membuat tim posko pengaduan THR sulit mendata jumlah pengaduan secara akurat.
"Jadi sebenarnya kesulitan kami itu dalam pendataan ada yang sudah melaporkan di hari sebelumnya katakanlah tanggal 8 dia sudah melaporkan via e-mail dan di tanggal 12 dia lapor kembali via telpon menanyakan bagaimana tindak lanjutnya. Nah terkadang ini yang buat kita agak kesulitan dalam pendataan secara double double data gitukan yah," tutur Ian ketika ditemui merahputih.com, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, (14/7).
Dia mengatakan, dari tanggal 1 Juli 2015-14 Juli 2015 sudah ada sekitar 210 tenaga kerja yang mengadu kepada Menaker. Sebut saja salah satu pekerja berinisial (P) yang bergerak dibidang konsultan, di daerah Jakarta Selatan dia mengadu bahwa semua karyawan belum dibayarkan THR hingga kini, sopir taksi berinisal (E) dia mengadu bahwa karyawan yang tidak memenuhi target maka tidak akan diberikan THR, SPG/SPB berinisial (I) mengadu bahwa perusahaan tidak membayarkan THR bagi para pekerja yang belum memasuki masa kerja satu tahun.
"Penanganannnya kita akan bekoordinasi langsung dngan dinas ketenegakaerjaan dinas sukdis-sukdis untuk langsung ditindaklnjuti ke masing-masing perusahaan. Tapi tidak sekarang, karena hampir 90% perusahaan sudah tutup jadi kemungkinan ditindakanjuti setelah lebaran, tanggal 23 Juli nanti," sambungya.
Masih menurut Haiyani Rumondang Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaaan. Berbeda dengan bonus yang bisa diberikan ataupun tidak oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Sehingga, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, maka pemerintah dalam hal ini Kemenaker tidak akan tinggal diam memperjuangkan hak para pekerja.
"Karena THR inikan masuk ke dalam undang-undang, jadi ada sanksi pidananya. Makanya itu kenapa dinas pengawasan ketenagakerjaan yang menangani. Untuk langkah awal penanganannya kita warning pasti, kalau perusahaan enggak mengetahuinya akan kita bina dulu tetap perusahaaan harus bayarkan. Next kalau perusahaannya yang sama dan masih seperti itu. Nah sanksinya pidana, denda itu ada di dalam Undang-Undang No. 4 Thun 1994 tentang Ketenagakerjaan," tandasnya.(rfd)
Baca Juga:
Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker
Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat
Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR
Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR?
Kapolda Metro Jaya Sinyalir Kriminalitas Meningkat Jelang THR Cair