Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Senin, 19 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Menteri Fadli Zon menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Di mana dalam SK tersebut menunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo. Penetapan itu, membuat Kubu PB XIV Purbaya melayangkan surat keberatan.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, mengatakan, dalam hal ini pihaknya tak dihargai Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Kemudian sebagai jawaban atas SK Menteri Kebudayaan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan dan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
“Kami tidak tinggal diam. Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu," kata Sionit, Minggu (18/1).
Pihaknya memberikan waktu 90 hari terkait persoalan ini agar ditanggapi Menbud Fadli Zon. Kalau dalam batas waktu itu tidak direspon akan membawa kasus ini ke PTUN.
“Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer, mengatakan alasan dirinya menyela saat prosesi penyerahan SK Menteri Kebudayaan terkait penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana dalam pengembangan Keraton Surakarta.
“Saya sebagai keluarga besar PB XIII tidak dihargai dalam acara tersebut. Sebagai tuan rumah, tidak diberi tahu terkait acara tersebut,” katanya.
Dia mengatakan protes keberatan dihadapan Menbud Fadli Zon itu dilakukan karena tidak diorangkan.
“Karena keraton ini ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu untuk acara tersebut," katanya.
Ia menyampaikan telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun ke Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)