Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Rabu, 10 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyebut, Ferdy Sambo merupakan orang yang memberi perintah penembakan ke Brigadir J.
Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyatakan, pihak keluarga tidak menyangka jika Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dan menjadi otak pelaku pembunuhan anaknya (Brigadir Joshua).
Baca Juga:
Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
"Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat di Muaro Jambi, Selasa (9/8) malam, dikutip Antara.
Keluarganya tidak menyangka jika semua itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, sehingga peristiwa pembunuhan itu dilakukan terhadap anaknya Yoshua.
"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," katanya pula.
Baca Juga:
Timsus Usut Ada Tidaknya Perintah Ferdy Sambo dalam Hilangkan Barang Bukti
"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," kata Samuel.
Secara resmi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE. (*)
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J