Kelompok Terafiliasi Tentara Pembebasan Papua dan KKB Dijerat Pidana Terorisme
Senin, 03 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri bakal mengenakan UU Antiterorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Pasalnya, organisasi itu telah resmi dikategorikan pemerintah sebagai organisasi teror.
Namun, belum ada keputusan apakah Densus 88/Antiteror yang akan jadi ujung tombak penegakan hukum di Papua kendati telah lama punya satgaswil di provinsi ujung Timur Indonesia itu.
Baca Juga:
"Yang jelas TNI/Polri saat ini telah ada di Papua,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (3/5).
Menurut Rusdi kelompok mereka telah teridentifikasi.
Mereka terbagi dalam beberapa kelompok yang selama ini mengganggu rasa aman dan damai masyarakat Papua.
“Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan dan kalau memang (mereka) sudah digolongkan dalam kelompok terorisme tentunya menggunakan UU (Antiterorisme),” lanjutnya.
UU itu bisa disematkan untuk perkara-perkara yang akan terjadi di masa mendatang.

Jadi tidak berlaku surut ke belakang termasuk untuk menindak para buron.
“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap kelompok ini,” tambahnya.
Menurut Rusdi, penegakan hukum sesuai UU terorisme tidak hanya menyasar ke KKB Papua. Namun juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Baca Juga:
Polri Minta Masyarakat Papua Tak Perlu Khawatir Keberadaan KKB
Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok mengganggu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua.
"Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan jadi yang ditangani kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," jelas dia.
Adapun terkait pelibatan tim Densus 88 Antiteror Polro dalam penanganan KKB Papua, lanjut Rusdi, masih dalam proses kajian staf operasi Polri.
"Ketika mereka diberikan label terorisme dikenakan UU Pemberantasan Terorisme," Rusdi menandaskan. (Knu)
Baca Juga:
Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Ciptakan Stigma Buruk Orang Papua