Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Ciptakan Stigma Buruk Orang Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Mei 2021
Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Ciptakan Stigma Buruk Orang Papua

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris dinilai menjauhkan Pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan dari konflik di Papua.

Amnesty International menilai, penetapan status organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif sebagai terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga

Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Pemerintah Putus Asa

"Pemerintah seharusnya fokus untuk menginvestigasi dan menghentikan pembunuhan di luar hukum serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Papua," kata Direktur Amnesty, Usman Hamid dalam keteranganya, Minggu (2/5).

Amnesty melanjutkan, pemerintah jangan memakai politik labelisasi terhadap kelompok-kelompok di Papua yang akan semakin mengecewakan orang asli Papua.

Memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dalam kasus Papua artinya siapa saja yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, bisa mencapai 7 hingga 21 hari tanpa adanya tuduhan.

Sementara dalam prosedur tindak pidana biasa, proses pemeriksaan hanya berlangsung dalam waktu 1×24 jam.

“Ini langkah yang keliru," kata Usman.

Arsip- KKB Papua. (ANTARA/HO)
Ilustrasi KKB (Antaranews)

Ia menyebut, selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris.

"Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana, makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti,” kata Usman Hamid.

Usman melihat, akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara.

Amnesty menilai, dengan label teroris, aparat keamanan pemerintah dapat menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar (due process of law).

Proses hukum dengan tuduhan ini dapat menjadi lebih keras dibanding pasal-pasal makar yang kerap kali dituduhkan kepada orang Papua.

Di tahun 2021, Amnesty mencatat adanya 31 tahanan hati nurani yang dikenakan pasal-pasal makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya.

Di antaranya adalah 13 aktivis KNPB sudah bebas dan berstatus wajib lapor, lalu enam orang di Sorong, dan tiga orang aktivis KNPB di Sorong.

“Ini terlihat sebagai upaya yang lebih legal untuk mencap separatis sebagai teroris,” sebut Usman.

Baca Juga

Setelah Dinyatakan Teroris, TNI-Polri Dikirim Lagi ke Ilaga Buru KKB

Dengan penggunaan dalih melawan terorisme, pemerintah dapat menempatkan Densus 88 dari kepolisian–yang sudah dikenal memperlakukan terduga teroris secara tidak manusiawi dengan menggunakan penyiksaan dan hukuman tanpa fair trial–dalam operasi anti-terorisme di Papua.

Amnesty mencatat, sejak Februari 2018 hingga Desember 2020, ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan total 80 korban.

Di tahun 2021 ini, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban.

Berdasarkan hasil studi lembaga penelitian milik pemerintah–Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–operasi militer merupakan salah satu akar permasalahan dalam konflik di Papua.

Selama ini, pemerintah Indonesia juga menerapkan pendekatan keamanan dengan operasi-operasi militer untuk menghadapi OPM.

Pemberian label teroris terhadap kelompok seperti OPM tidak akan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan kekerasan lainnya di Papua.

Sebaliknya, masuknya OPM dalam DTTOT sama saja dengan memperluas lingkup pendekatan keamanan, termasuk dengan melibatkan senjata berat dan pasukan khusus.

Selain itu, penentuan status OPM sebagai organisasi teroris juga tidak konsisten dengan UU Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Tindak pidana teroris yang diatur dalam UU ini harus dianggap bukan tindak pidana politik,.

Sementara, kegiatan yang dilakukan OPM sangat lekat dengan aspek politik karena berhubungan dengan ekspresi politik mereka, yang diakui oleh hukum internasional.

Aparat TNI-Polri melakukan pengejaran KKB yang melakukan aksi penembakan guru di Beoga Kabupaten Puncak, Jumat. (ANTARA News Papua/Satgas Humas Ops Nemangkawi)
Aparat TNI-Polri melakukan pengejaran KKB yang melakukan aksi penembakan guru di Beoga Kabupaten Puncak, Jumat. (ANTARA News Papua/Satgas Humas Ops Nemangkawi)

Usman yakin, penetapan status ini juga berpotensi untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme.

Oleh karena itu, Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut OPM dari DTTOT dan untuk segera mengevaluasi pendekatan keamanan yang berlangsung di Papua.

Pendekatan keamanan hanya akan memperkuat memori kekerasan dan penderitaan secara turun temurun di antara orang asli Papua.

"Tentu saja akibat banyaknya ketidakadilan dan pelanggaran kemanusiaan dan hak asasi orang Papua,” ujar Usman. (Knu)

Baca Juga

Densus 88 Menunggu Perintah Kapolri Buru KKB

#Teroris #Amnesty Internasional #Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Lebaran di Garis Depan, Operasi Damai Cartenz 2026 Pastikan Papua Aman Saat Warga Asyik Sungkeman
Para penjaga perdamaian ini memilih setia pada garis tugas, memastikan stabilitas tetap terjaga kala sebagian besar penduduk negeri merayakan kemenangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Lebaran di Garis Depan, Operasi Damai Cartenz 2026 Pastikan Papua Aman Saat Warga Asyik Sungkeman
Indonesia
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan dengan membentuk tim khusus guna memastikan keadilan bagi korban.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Maret 2026
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Indonesia
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Amnesty International mengkritik pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pengamat yang tidak menyukai keberhasilan pemerintah.
Soffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Indonesia
KKB Papua Kocar-kacir, Satgas Cartenz 2026 Ungkap Peran Meno Kogoya Dalam Rentetan Penembakan Pesawat
Selain Meno, Satgas juga mengungkap identitas tiga pelaku lainnya, yakni Kotor Payage alias Kotoran Giban, Enage Heluka, dan Homi Heluka.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Maret 2026
KKB Papua Kocar-kacir, Satgas Cartenz 2026 Ungkap Peran Meno Kogoya Dalam Rentetan Penembakan Pesawat
Indonesia
Kontak Tembak dengan Kelompok Separatis di Nabire Papua, Aparat Kuasai Markas Lawan dan Temukan 561 Butir Amunisi Berbahaya
Upaya penindakan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait keberadaan kelompok tersebut di salah satu markas persembunyian mereka.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kontak Tembak dengan Kelompok Separatis di Nabire Papua, Aparat Kuasai Markas Lawan dan Temukan 561 Butir Amunisi Berbahaya
Indonesia
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Meno Heluka di Yahukimo, Terlibat Penembakan TNI
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB Meno Heluka di Yahukimo, Papua. KKB ini terlibat kasus penembakan Serka Segar Mulyana pada 16 Juni 2025.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Meno Heluka di Yahukimo, Terlibat Penembakan TNI
Indonesia
Papua Belum Aman, DPR Desak Strategi Ganda Hadapi Gerilya KKB
Kondisi di Bumi Cendrawasih saat ini dinilai belum sepenuhnya stabil
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026
Papua Belum Aman, DPR Desak Strategi Ganda Hadapi Gerilya KKB
Bagikan