Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Ciptakan Stigma Buruk Orang Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Mei 2021
Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Ciptakan Stigma Buruk Orang Papua

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris dinilai menjauhkan Pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan dari konflik di Papua.

Amnesty International menilai, penetapan status organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif sebagai terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga

Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Pemerintah Putus Asa

"Pemerintah seharusnya fokus untuk menginvestigasi dan menghentikan pembunuhan di luar hukum serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Papua," kata Direktur Amnesty, Usman Hamid dalam keteranganya, Minggu (2/5).

Amnesty melanjutkan, pemerintah jangan memakai politik labelisasi terhadap kelompok-kelompok di Papua yang akan semakin mengecewakan orang asli Papua.

Memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dalam kasus Papua artinya siapa saja yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, bisa mencapai 7 hingga 21 hari tanpa adanya tuduhan.

Sementara dalam prosedur tindak pidana biasa, proses pemeriksaan hanya berlangsung dalam waktu 1×24 jam.

“Ini langkah yang keliru," kata Usman.

Arsip- KKB Papua. (ANTARA/HO)
Ilustrasi KKB (Antaranews)

Ia menyebut, selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris.

"Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana, makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti,” kata Usman Hamid.

Usman melihat, akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara.

Amnesty menilai, dengan label teroris, aparat keamanan pemerintah dapat menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar (due process of law).

Proses hukum dengan tuduhan ini dapat menjadi lebih keras dibanding pasal-pasal makar yang kerap kali dituduhkan kepada orang Papua.

Di tahun 2021, Amnesty mencatat adanya 31 tahanan hati nurani yang dikenakan pasal-pasal makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya.

Di antaranya adalah 13 aktivis KNPB sudah bebas dan berstatus wajib lapor, lalu enam orang di Sorong, dan tiga orang aktivis KNPB di Sorong.

“Ini terlihat sebagai upaya yang lebih legal untuk mencap separatis sebagai teroris,” sebut Usman.

Baca Juga

Setelah Dinyatakan Teroris, TNI-Polri Dikirim Lagi ke Ilaga Buru KKB

Dengan penggunaan dalih melawan terorisme, pemerintah dapat menempatkan Densus 88 dari kepolisian–yang sudah dikenal memperlakukan terduga teroris secara tidak manusiawi dengan menggunakan penyiksaan dan hukuman tanpa fair trial–dalam operasi anti-terorisme di Papua.

Amnesty mencatat, sejak Februari 2018 hingga Desember 2020, ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan total 80 korban.

Di tahun 2021 ini, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban.

Berdasarkan hasil studi lembaga penelitian milik pemerintah–Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–operasi militer merupakan salah satu akar permasalahan dalam konflik di Papua.

Selama ini, pemerintah Indonesia juga menerapkan pendekatan keamanan dengan operasi-operasi militer untuk menghadapi OPM.

Pemberian label teroris terhadap kelompok seperti OPM tidak akan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan kekerasan lainnya di Papua.

Sebaliknya, masuknya OPM dalam DTTOT sama saja dengan memperluas lingkup pendekatan keamanan, termasuk dengan melibatkan senjata berat dan pasukan khusus.

Selain itu, penentuan status OPM sebagai organisasi teroris juga tidak konsisten dengan UU Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Tindak pidana teroris yang diatur dalam UU ini harus dianggap bukan tindak pidana politik,.

Sementara, kegiatan yang dilakukan OPM sangat lekat dengan aspek politik karena berhubungan dengan ekspresi politik mereka, yang diakui oleh hukum internasional.

Aparat TNI-Polri melakukan pengejaran KKB yang melakukan aksi penembakan guru di Beoga Kabupaten Puncak, Jumat. (ANTARA News Papua/Satgas Humas Ops Nemangkawi)
Aparat TNI-Polri melakukan pengejaran KKB yang melakukan aksi penembakan guru di Beoga Kabupaten Puncak, Jumat. (ANTARA News Papua/Satgas Humas Ops Nemangkawi)

Usman yakin, penetapan status ini juga berpotensi untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme.

Oleh karena itu, Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut OPM dari DTTOT dan untuk segera mengevaluasi pendekatan keamanan yang berlangsung di Papua.

Pendekatan keamanan hanya akan memperkuat memori kekerasan dan penderitaan secara turun temurun di antara orang asli Papua.

"Tentu saja akibat banyaknya ketidakadilan dan pelanggaran kemanusiaan dan hak asasi orang Papua,” ujar Usman. (Knu)

Baca Juga

Densus 88 Menunggu Perintah Kapolri Buru KKB

#Teroris #Amnesty Internasional #Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Amnesty International Indonesia menilai upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Indonesia
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Undius Kogoya, pimpinan KKB Intan Jaya, meninggal karena sakit di Distrik Wandai, Papua Tengah. Ia dikenal terlibat dalam berbagai aksi penyerangan sejak 2022.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Indonesia
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Membakar bangunan sekolah merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan tidak dapat diterima.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Rekan-rekan korban yang mendengar letusan senjata tersebut segera melompat keluar dari traktor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Indonesia
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Indonesia
TNI-Polri Berhasil Evakuasi 5 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Pedalaman Yahukimo
Diduga, pelaku penyerangan terhadap para pendulang yaitu KKB pimpinan Kopitua Heluka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
TNI-Polri Berhasil Evakuasi 5 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Pedalaman Yahukimo
Indonesia
KKB Papua Kembali Berulah Bakar Puskesmas Kiwirok, Berujung Kontak Senjata
KKB Kodap XV Ngalum Kupel membakar bangunan Puskesmas Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Senin (29/9) pagi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
KKB Papua Kembali Berulah Bakar Puskesmas Kiwirok, Berujung Kontak Senjata
Indonesia
KKB Pimpinan Elkius Kobak Kembali Berulah, Tembak dan Bakar Rumah Korban seperti Dilaporkan Kaops Satgas Damai Cartenz
Diperkirakan anggota KKB berjumlah enam orang dan salah satunya membawa senjata panjang dengan teleskop.
Frengky Aruan - Selasa, 23 September 2025
KKB Pimpinan Elkius Kobak Kembali Berulah, Tembak dan Bakar Rumah Korban seperti Dilaporkan Kaops Satgas Damai Cartenz
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan