Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Ciptakan Stigma Buruk Orang Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Mei 2021
Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Ciptakan Stigma Buruk Orang Papua

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris dinilai menjauhkan Pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan dari konflik di Papua.

Amnesty International menilai, penetapan status organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif sebagai terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga

Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Pemerintah Putus Asa

"Pemerintah seharusnya fokus untuk menginvestigasi dan menghentikan pembunuhan di luar hukum serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Papua," kata Direktur Amnesty, Usman Hamid dalam keteranganya, Minggu (2/5).

Amnesty melanjutkan, pemerintah jangan memakai politik labelisasi terhadap kelompok-kelompok di Papua yang akan semakin mengecewakan orang asli Papua.

Memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dalam kasus Papua artinya siapa saja yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, bisa mencapai 7 hingga 21 hari tanpa adanya tuduhan.

Sementara dalam prosedur tindak pidana biasa, proses pemeriksaan hanya berlangsung dalam waktu 1×24 jam.

“Ini langkah yang keliru," kata Usman.

Arsip- KKB Papua. (ANTARA/HO)
Ilustrasi KKB (Antaranews)

Ia menyebut, selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris.

"Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana, makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti,” kata Usman Hamid.

Usman melihat, akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara.

Amnesty menilai, dengan label teroris, aparat keamanan pemerintah dapat menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar (due process of law).

Proses hukum dengan tuduhan ini dapat menjadi lebih keras dibanding pasal-pasal makar yang kerap kali dituduhkan kepada orang Papua.

Di tahun 2021, Amnesty mencatat adanya 31 tahanan hati nurani yang dikenakan pasal-pasal makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya.

Di antaranya adalah 13 aktivis KNPB sudah bebas dan berstatus wajib lapor, lalu enam orang di Sorong, dan tiga orang aktivis KNPB di Sorong.

“Ini terlihat sebagai upaya yang lebih legal untuk mencap separatis sebagai teroris,” sebut Usman.

Baca Juga

Setelah Dinyatakan Teroris, TNI-Polri Dikirim Lagi ke Ilaga Buru KKB

Dengan penggunaan dalih melawan terorisme, pemerintah dapat menempatkan Densus 88 dari kepolisian–yang sudah dikenal memperlakukan terduga teroris secara tidak manusiawi dengan menggunakan penyiksaan dan hukuman tanpa fair trial–dalam operasi anti-terorisme di Papua.

Amnesty mencatat, sejak Februari 2018 hingga Desember 2020, ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan total 80 korban.

Di tahun 2021 ini, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban.

Berdasarkan hasil studi lembaga penelitian milik pemerintah–Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–operasi militer merupakan salah satu akar permasalahan dalam konflik di Papua.

Selama ini, pemerintah Indonesia juga menerapkan pendekatan keamanan dengan operasi-operasi militer untuk menghadapi OPM.

Pemberian label teroris terhadap kelompok seperti OPM tidak akan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan kekerasan lainnya di Papua.

Sebaliknya, masuknya OPM dalam DTTOT sama saja dengan memperluas lingkup pendekatan keamanan, termasuk dengan melibatkan senjata berat dan pasukan khusus.

Selain itu, penentuan status OPM sebagai organisasi teroris juga tidak konsisten dengan UU Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Tindak pidana teroris yang diatur dalam UU ini harus dianggap bukan tindak pidana politik,.

Sementara, kegiatan yang dilakukan OPM sangat lekat dengan aspek politik karena berhubungan dengan ekspresi politik mereka, yang diakui oleh hukum internasional.

Aparat TNI-Polri melakukan pengejaran KKB yang melakukan aksi penembakan guru di Beoga Kabupaten Puncak, Jumat. (ANTARA News Papua/Satgas Humas Ops Nemangkawi)
Aparat TNI-Polri melakukan pengejaran KKB yang melakukan aksi penembakan guru di Beoga Kabupaten Puncak, Jumat. (ANTARA News Papua/Satgas Humas Ops Nemangkawi)

Usman yakin, penetapan status ini juga berpotensi untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme.

Oleh karena itu, Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut OPM dari DTTOT dan untuk segera mengevaluasi pendekatan keamanan yang berlangsung di Papua.

Pendekatan keamanan hanya akan memperkuat memori kekerasan dan penderitaan secara turun temurun di antara orang asli Papua.

"Tentu saja akibat banyaknya ketidakadilan dan pelanggaran kemanusiaan dan hak asasi orang Papua,” ujar Usman. (Knu)

Baca Juga

Densus 88 Menunggu Perintah Kapolri Buru KKB

#Teroris #Amnesty Internasional #Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Aparat bersama tokoh masyarakat terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengevakuasi korban lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Indonesia
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Yosina ditemukan bersama Demerina Uamang, 23, salah satu dari sembilan perempuan yang sebelumnya menjadi korban penculikan pada 17 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Indonesia
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Korban ditemukan dalam kondisi lemah di Kampung Bela 1, Distrik Alama, Kabupaten Mimika.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Indonesia
Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polri Buru 8 Orang yang Diduga Pelaku
Polisi kini sudah mengantongi ciri-ciri pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polri Buru 8 Orang yang Diduga Pelaku
Indonesia
Tiga Pegawai Pertanian Tewas Ditembak di Papua, DPR Sebut Keamanan Harus Jadi Fokus
Keamanan bagi pekerja di sektor-sektor strategis perlu menjadi perhatian pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tiga Pegawai Pertanian Tewas Ditembak di Papua, DPR Sebut Keamanan Harus Jadi Fokus
Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Amnesty International menyoroti program bela negara bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demo DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Indonesia
Jenazah Pegawai Dinas Pertanian Ditembak KKB Diterbangkan ke Kupang, Pelaku Penembakan Kelompok Nduga
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku penembakan adalah KKB kelompok Nduga. Namun, siapa yang melakukan penembakan masih didalami.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Jenazah Pegawai Dinas Pertanian Ditembak KKB Diterbangkan ke Kupang, Pelaku Penembakan Kelompok Nduga
Dunia
3 Pegawai Pertanian Meninggal Akibat Serangan KKB, Warga Sipil Paling Rentan Alami Kekerasan
Ketiga korban merupakan warga sipil yang tengah menjalankan tugas untuk membawa bantuan ternak kepada masyarakat di pedalaman Papua
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
3 Pegawai Pertanian Meninggal Akibat Serangan KKB, Warga Sipil Paling Rentan Alami Kekerasan
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan