Kejati: Sebentar Lagi Ada Tersangka Kasus Pembunuhan Mirna
Jumat, 29 Januari 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya melaporkan perkembangan penanganan kasus Wayan Mirna Salihin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, (29/1).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, meyakini jika kasus ini akan menjurus pada penetapan tersangka.
"Kami koordinasi rutin yang dilangsungkan oleh penyidik dengan JPU sebelum P21," ujar Waluyo, usai rapat koordinasi, di Kantor Kejati DKI Jakarta Jumat, (29/1).
Diakuinya pertemuan penyidik dengan JPU guna membahas fakta yang berhasil ditemukan terkait kematian Mirna. Namun, fakta itu, harus dianalisa oleh JPU, sehingga nantinya tidak terdapat celah hukum saat disidangkan.
"Pada masalah fakta (pembunuhan Mirna) yang ada. Itu intinya,"papar Waluyo.
Namun saat ditanya apakah dalam laporan penyidik sudah mencantumkan nama tersangkanya. Dia bergeming, bahwa berkas kasus Mirna belum rampung.
"Tunggu nanti. Kami tunggu draft, nanti diteliti secara profesional. Kami tunggu berkas masalah yang ada itu," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: