Kejati Geledah Kantor Dispertaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Rabu, 12 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta, Rabu (12/7)

Penggeledahan ini terkait dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga

BPBD DIY Laporkan 137 Bangunan Rusak Terdampak Gempa Bantul

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menuturkan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Dispentaru dan rumah Kepala Dispentaru DIY Krido Suprayitno.

"Hari ini ada dua lokasi yang digeledah. Dua lokasi yaitu rumah (Kepala Dispentaru DIY) dan Kantor (Dispentaru DIY)," ujar Anwar.

Anwar membeberkan ada sejumlah dokumen dan barang yang disita oleh penyidik Kejati DIY selama proses penggeledahan di dua lokasi tersebut.

Baca Juga

Aktifnya Zona Subduksi Selatan Jawa yang Bisa Bikin Gempa Besar

Barang-barang yang disita ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan perizinan tanah kas desa.

"Menyita beberapa dokumen Dispetaru, cpu, dan flashdisk. Itu yang disita. Iya (pengembangan kasus TKD). Pengembangan penyidikan kasus PT. Deztama," tutup Anwar.

Kasus penyalahgunaan perizinan tanah kas desa di daerah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ini sudah ditangani oleh Kejati DIY.

Dalam perkara ini, Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur PT. Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) dan Lurah Caturtunggal nonaktif berinisial AS. (Cahyo/Yogyakarta)

Baca Juga

PDIP DIY Targetkan Suara Ganjar 70 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan