Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejari Tarutung Tahan Konsultan Pengelolaan Dana Pendidikan 77 SD di Taput

Noer Ardiansjah - Kamis, 01 Juni 2017

Kejari Tarutung melakukan penahanan terhadap Tumbur Lumbantobing selaku konsultan perencana dalam pengelolaan dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2012 yang bersumber dari APBN tersebut.

"Pihak kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan dan penahanan terhadap Tumbur. Setelah tiga kali dipanggil, tapi tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kasi Pidsus Kejari Tarutung, Simon Sihombing melalui jaksa di Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold kepada wartawan, Rabu (31/05).

Lebih lanjut Staf Humas Penkum Kejatisu itu menegaskan, Tumbur langsung dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp1 milyar lebih.

Tim Kejari Tarutung menangkap tersangka dikediamannya di daerah Perumnas Simalingkar A Medan.

"Setelah diringkus langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan dan kemudian langsung dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan," katanya.

Sebelumnya pihak Kejari telah menahan dan menyidangkan dua tersangka, Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang divonis pidana penjara lima tahun dan Arifin Simamora selaku kabid sarana dan prasarana di Disdik Taput pada waktu kegiatan tersebut berlangsung divonis hakim Tipikor Medan dengan 1 tahun 4 bulan.

Pada kasus tersebut, pihak penutut umum langsung mengajukan banding.

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kota Medan lainnya di: Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW

Baca Artikel Asli