Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS

Senin, 03 Juli 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Menpora Dito Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Dito diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum

Menurut Ketut, pemeriksaan Dito ini untuk mengembangkan keterangan saksi lain dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan terdakwa Irwan Hermawan yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Beliau diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan beberapa hasil BAP dan dari surat dakwaan terdakwa IH (Irwan Hermawan) yang nanti disidangkan pada tanggal 4 Juli," ujar Ketut di Kejagung, Jakarra Selatan, Senin (3/7).

Ketut Sumedana sebelumnya menyatakan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan, Dito Ariotedjo bersinggungan dengan uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Baca Juga:

Stadion Manahan untuk Venue Piala Dunia U-20, Gibran Bertemu Menpora Rabu

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Adapun kasus korupsi ini telah menetapkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate sebagai terdakwa dan sedang diproses hukum.

Johnny didakwa terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun. Jumlah kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April. (Knu)

Baca Juga:

Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan