Presiden Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Juli 2023
Presiden Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers sebelum bertolak ke Australia di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo 2020-2022.

Kepala Negara meminta kepada Menpora Dito untuk menghormati proses hukum.

Baca Juga

Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS

"Ya hormati semua proses hukum kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7).

Jokowi pun meminta Menpora Dito agar memenuhi panggilan Kejagung serta memberikan penjelasannya.

"Datang dan berikan penjelasan berikan klarifikasi," sambungnya.

Sementara itu, Menpora Dito menyatakan siap memenuhi panggilan Kejagung untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo yang menjerat eks Menkominfo Johnny G. Plate.

Dito mengaku tak melaporkan kepada Presiden soal kasus ini. Menurut dia, tuduhan tersebut dikaitkan kepada dirinya sebelum menjabat sebagai Menpora. Karena itu, ia mengaku siap untuk memberikan klarifikasinya.

"Dan itu dan itu tuduhannya nggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.

Baca Juga

Menpora Dito Lepas 268 Atlet ASEAN Para Games 2023, Target 121 Emas

Dito membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Ia juga mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek tersebut.

"Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke Kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa tim penyidik akan memeriksa Dito sebagai saksi terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.

Dito disebut-sebut berrsinggungan dengan aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Irwan merupakan komisaris di PT Solitech Media Synergi. (Knu)

Baca Juga

Menpora Dito Ariotedjo Siap Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus BTS

#Breaking #Kejaksaan Agung #Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) #Presiden Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Bagikan