Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ahok Resmi P21
Rabu, 30 November 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan berkas perkara dugaan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dinyatakan P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan sesuai yang pernah disampaikan Kapuspenkum kemarin maka pada hari ini, Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau ahok telah dinyatakan p21.
"Artinya apa p21 merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran hukum yang menyatakan berkas perkara hasil penyidikan teman-teman dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat dibawa ke pengadilan oleh karena itu, kejaksaan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pengadilan," ujar Noor Rachmad saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11)
Rachmad menambahkan, pihaknya meminta kepada penyelidik untuk menyerahkan barbuk dan tersangka.
"Waktu 14 hari kami manfaatkan sebaik-baiknya, tim kerja siang malam untuk selesaikan sehingga hari ini resmi dinyatakan p21 atau lengkap formil dan materil," tuturnya.
Rachmad menjelaskan pasal yang dikenakan oleh Ahok yakni pasal 156 dan pasal 156 a KUHP. Fakta yang terungkap dari hasil penyidikan perbuatan hanya dikenakan pasal 156 dan 156 a.
"Kalau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus diliat apakah ada dalam berkas itu. Pasal itu menurut saya sudah cover semua yang ada di berita acara," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA: