Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG) di BGN.

LMI diduga membentuk sebuah perusahaan untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng yang akan dijual kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi demi memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga:

Dirdik Jampidsus Buka Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif Atur Harga Mark Up Motor Listrik BGN

Atur Harga Ompreng untuk Memperoleh keuntungan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Kamis (2/7), praktik tersebut diduga dilakukan LMI pada 2025.

Menurut Syarief, LMI mendirikan perusahaan yang dipersiapkan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan sendiri olehnya.

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Syarief mengatakan harga ompreng tersebut ditetapkan langsung oleh LMI. Dalam harga yang dipatok itu, diduga terdapat bagian keuntungan yang diterima LMI sebagai syarat agar pengadaan tersebut mendapat persetujuan.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Berdasarkan penyidikan, LMI juga diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG.

Menurut Syarief, harga penjualan tetap ditentukan oleh LMI dan di dalamnya terdapat bagian keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi dirinya.

"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

Menurut informasi yang dihimpun, LMI merupakan anggota berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

Syarief mengatakan penyidik telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

"Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023," ujar Syarief. (Knu)

Baca Artikel Asli