Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Sabtu, 20 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di wilayah Banten.
Dalam perkara ini, Kejagung juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tiga jaksa tersebut masing-masing adalah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, jaksa penuntut umum di Kejati Banten berinisial RV, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari unsur non-aparat penegak hukum, yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
Baca juga:
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Diketahui, DF, MS, serta oknum jaksa RZ merupakan pihak-pihak yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Anang menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana. Ia memastikan proses pendalaman kasus akan dilakukan secara menyeluruh.
“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12).
Selain proses pidana, Anang menyampaikan bahwa tiga jaksa tersebut juga akan diproses secara etik. Ia menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan secara bersamaan.
“Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” ujarnya.
Baca juga:
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara mulai hari ini. Pemberhentian tersebut akan berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah diberhentikan sementara sejak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” jelas Anang. (Knu)