MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung mengungkap status hukum terkini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan seluruh tindakan penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung setelah sprindik baru diterbitkan.
Anang menjelaskan sprindik bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait dengan penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Sementara itu, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara bagi PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca juga:
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Adapun sprindik nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Menurut Anang, tiga sprindik umum yang baru diterbitkan kejaksaan tak menggugurkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri.
Dengan demikian, tidak menggugurkan (status tersangka). Tetap kami terima.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Hanya saja, hasil penyidikan dari Polri yang sudah dialihkan penangannya ke Kejaksaan akan menjadi bagian dari pertimbangan dan bahan telaah untuk pengusutan lanjutan. Hal itu termasuk hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri akan menjadi bahan utama kelanjutan proses pengusutan yang akan dilakukan kejaksaan.
“Di dalam sprindik baru itu kami konsiderannya di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik yang sudah ditetapkan Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan (Febrie) sebagai tersangka,” kata Anang.
Selain menerbitkan tiga sprindik umum, Kejagung, dalam pengambilalihan kasus dari Polri kali ini, pun sudah menunjuk sembilan penyidik khusus. Menurut Anang, sembilan jaksa khusus ini kalangan senior dan memiliki kualifikasi sebagai penyidik tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Sebagian besar para penyidik ini alumni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi mereka ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang.
Sembilan jaksa dalam tim khusus tersebut, yakni Zet Todung Allo mantan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Agus Salim dan Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, serta Reynaldi, dan Hari Wibowo.
Anang menyebut para jaksa dalam tim khusus itu nantinya akan mempelajari berkas-berkas perkara hasil penyidikan sebelumnya dari Polri.(knu)
Baca juga:
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!