Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Ilegal Logging

Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 April 2021

Merahputih.com - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus illegal logging, PG (60). Selama pelariannya, PG diduga mengubah bentuk wajahnya dengan melakukan Operasi plastik di Jakarta serta mengubah nomor teleponnya.

"Terpidana PG dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair lima bulan kurungan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada wartawan, Jumat (23/4).

Baca Juga

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah di Lebak

PG ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (22/4) tanpa perlawanan.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging.

PG telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.

“Ia dijatuhi hukuan 4 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta. Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ucap Leo.

Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA

Sayangnya, PG tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) itu.

PG sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku ke alamatnya di di Jalan Komplek Fajar Permai No. C6 Bansir Darat, Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga

Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asabri

Leo memperingatkan agar para buronan lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Leo. (Knu)

Baca Artikel Asli