Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Didik Setiawan - 1 jam, 42 menit lalu

Merahputih.com - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah) dan Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2024. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang hasil penyitaan tersebut kemudian diperlihatkan kepada publik oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Penanganan perkara tersebut masih berlangsung seiring dengan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola nikel. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli