MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan status penetapan tersangka yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, terkait keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan.
ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7)
Anang menyebutkan, pengajuan keberatan itu merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang.
"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," katanya.
Baca juga:
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Gugatan Praperadilan
Sekadar informasi, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun, pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Lodewyk menilai, perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Purnawirawan jenderal TNI itu juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. (knu)