Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki

Jumat, 16 September 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari memperoleh pembebasan bersyarat, beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat tersebut.

“Kami enggak ada kaitannya dengan pembebasan bersyarat dan kita hormati semua,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9).

Baca Juga:

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Ketut menekankan, Kejagung tidak memiliki kaitan dengan pembebasan bersyarat Pinangki karena yang bersangkutan sebelumnya sudah dipecat dari lingkup kejaksaan.

"Sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejagung karena di tahun 2020 yang bersangkutan dipecat baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS,” tutur Ketut.

Ketut juga tidak berkomentar lebih lanjut apakah pembebasan tersebut dianggap melemahkan institusinya atau tidak.

Dia hanya mengaku, menghargai keputusan Kemenkumham yang memberikan remisi ke para koruptor.

"Saya tidak bisa berpendapat lemah atau tidak. Kita menghormati keputusan institusi lain," tambah Ketut.

Baca Juga:

Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat Sejak Agustus 2021

Sebelumnya, 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Mantan napi koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ke-23 nama itu, di antaranya, Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengannya ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selain itu, ada juga Patrialis Akbar, Zumi Zola Zulkifli, serta Suryadharma Ali yang bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin. (Knu)

Baca Juga:

ICW Sindir Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan