Kejagung Dalami Keterlibatan Ayah Ronald Tannur Dalam Kasus Suap Hakim

Rabu, 23 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Empat tersangka itu adalah ED, HH, dan M selaku hakim yang menjatuhkan vonis tersebut dan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

Kejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.

Baca juga:

Jadikan Tersangka, Jaksa Temukan Dugaan Suap untuk Para Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.

"Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Abdul Qohar menegaskan, pihaknya saat ini sedang mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.

"Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Yang dinyatakan tadi, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan