Kejagung Belum Bersedia Izinkan Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan

Selasa, 19 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengizinkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.

Alasannya, penyidik Kejagung masih melakukan pengajian terkait pemberian izin terhadap tersangka untuk hadir dalam sidang praperadilan nantinya.

"Silahkan, tapi kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik," kata perwakilan Kejagung, Zulkipli usai sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Zulkipli mengatakan kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung yang dikhawatirkan bersamaan dengan pemeriksaan dalam penyidikan karenanya diperlukan pertimbangan yang matang.

Baca juga:

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Terlebih, Zulkipli turut menyoroti perkataan hakim yang sebenarnya pemohon tidak perlu hadir dalam persidangan praperadilan lantaran sudah diwakilkan kuasa hukum.

"Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum," tandasnya, dikutip Antara.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan jika termohon tidak hadir, maka dikhawatirkan permohonan gugatan praperadilan bisa ditolak.

Ari beralasan jika kliennya tidak hadir maka gugatan bisa ditolak karena keterangan dari pemohon tidak jelas. "Kita ingat di persidangan-persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir," ujar Ari kepada wartawan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan