Kejagung Bantah Proses Perkara Ahok Karena Aksi Demo

Rabu, 30 November 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad membantah berkas perkara dan penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau ahok karena desakan masa yang berdemo.

Rachmad menjelaskan bahwa pihak hanya fokus untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera.

"Tugas kami hanya fokus bagaimana menyelesaikan ini, dengan cepat. Kalau masalah Unjuk Rasa (unras) kita bisa merespon untuk misalnya mempercepat. Tapi kalau misalnya bisa cepat ya alhamdulillah. Kami berhak menyidik dan memutuskan," ujar Rachmad saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Rachmad menjelaskan bahwa untuk penyerahan barang buktinya akan dilakukan sesegera mungkin. Kemudian Kejagung akan memanggil kapan diberikan barbuk ke pengadilan.

"Kami tinggal menunggu penyidik serahkan barbuk dan tersangka. Kalau barbuk dan tersangka sudah diberikan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," jelasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ahok Resmi P21
  2. Roy Marten Usulkan Ahok Bangun Museum Budaya
  3. Ahok Janji Bangun Kembali Wisata Jakarta Dilengkapi 1600 CCTV
  4. Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung
  5. Tahap Penyidikan Kasus Ahok Sudah 90 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan