Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kegiatan yang Picu Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru Dipastikan Ilegal

Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Desember 2020

Merahputih.com - Polda Metro Jaya dengan tegas tidak akan mengeluarkan surat perizinan kegiatan yang berujung mengundang kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19 pada perayaan malam pergantian Tahun.

“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk (perayaan) malam Tahun baru misalnya tidak akan (surat perizinan) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12).

Baca juga:

Hiasan Natal dan Cerita di Baliknya

Dia menyebut segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di tempat pariwisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah juga ditiadakan pada malam pergantian tahun.

Sementara itu, untuk perayaan Natal 2020, polisi juga sudah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik hingga Protestan untuk bisa membatasi jumlah orang yang akan ibadah di gereja di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat ditemui awak media.ANTARA/Fianda Rassat/am.

Disamping itu, Forkopimda juga menyarankan untuk bisa beribadah melalui virtual. Sebagaimana yang sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkaif persiapan pengamanan hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga:

Pesan Cinta dalam Gingerbread Khas Natal

Dalam hal ini, sebanyak 8.179 personel gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan dalam dua agenda besar tersebut di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, pemerintah juga sudah memangkas jadwal libur akhir tahun. (Knu)

Baca Artikel Asli