Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi

Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - PENGACARA Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, buka suara setelah penahanan kliennya dalam kasus hoaks ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Ia merasa Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban untuk wajib lapor. Ia mengklaim kliennya belum pernah mendapat surat panggilan.

Khozinudin mengatakan, jika kliennya ditahan, hal itu mengonfirmasi hukum di Indonesia tidak lagi tunduk pada norma dan aturan.

“Sekali lagi kalau tindakan penahanan diambil, lagi-lagi saya konfirmasi hukum di negeri ini memang sudah tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi, dan atensi,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Ia menyatakan kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya. “Hal yang disampaikan itu merupakan pendapat, bukan mengulangi perbuatan,” tegasnya.

"Jika kliennya ditahan, itu menunjukkan kezaliman."

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo


Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di rumahnya pada Jumat (19/6) pagi.

Baca juga:

Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras



Khozinudin mengatakan berdasarkan informasi dari istri kliennya, polisi menjemput Roy di rumahnya sekitar pukul 7.00 WIB.

Selain Roy, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa juga telah ditangkap pagi ini.

Roy Suryo merupakan satu dari delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo.(knu)

Baca juga:

Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo



Baca Artikel Asli