Kata BNN, Akibat Narkoba 33 Orang Meninggal Setiap Hari
Selasa, 28 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Badan Nasional Narkotika (BNN) kembali menegaska bahwa narkoba adalah jenis kejahatan serius dan kejahatan tingkat tinggi (ektra ordinary crime). Karena itu penanganan kejahatan narkoba harus dilakukan serius, termasuk soal hukuman mati.
"Setiap hari ada 33 orang meninggal karena narkoba," kata Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, seperti dilansir dari akun facebook resmi Mabes Polri, Selasa (28/4).
Kombes Slamet Pribadi melanjutkan, puluhan orang yang tewas dan meninggal akibat narkoba adalah data resmi dan merupakan hasil riset yang dilakukan Universitas Indonesia (UI). Bukan hanya itu kerugian akibat kejahatan narkoba adalah Rp 63,1 triliun.
Berkaca dari kenyataan diatas, maka penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika adalah sebuah keniscayaan. Sebab para terpidana mati kasus markotiba itu sudah melewati proses hukum panjang.
"Adapun hukuman mati masih merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia dan konstitusional. Terlebih lagi dengan dikuatkannya hal tersebut di Mahkamah Konstitusi," tandas Slamet Pribadi.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya sebanyak 9 terpidana mati kasus narkotika akan segera dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga sudah menyiapkan 126 regu tembak untuk segera melakukan eksekusi terhadap gembong narkotika tersebut. (bhd)
BACA JUGA:
BNN: Narkoba Kejahatan Extra Ordinary Crime
BNN dan Slank Kampanyekan Anti Narkoba
Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba