Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana

Sabtu, 11 Januari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku.

Pasalnya, Hasto disebut-sebut turut terlibat dalam upaya suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setaiwan untuk menggeser Riezky Aprilia dari kursi DPR.

Baca Juga:

Hasto Dampingi Megawati Lihat Pameran Rempah di Area Rakernas PDIP

Saeful Bahri yang menjadi salah satu tersangka kerap disebut sebagai orang dekat Hasto yang ikut berperan dalam kasus ini. Hasto menegaskan, ada yang mem-framing hingga nama dirinya terseret dalam pusaran kasus suap tersbut.

”Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing saya diperlakukan sebagai penggunaan kekuasan secara sembarangan," kata Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di JIExpo Kemayoran (MP/Ponco Sulaksono)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1). (MP/Ponco Sulaksono)

Hasto memastikan bahwa dirinya sebagai Sekjen PDIP tidak mungkin menerima suap dan melakukan tindakan melanggar hukum.

"Yang saya lakukan sebagai sekjen, sebagaimana Ibu Ketum (Megawati) adalah berpikir, bertindak, atas dasar ketentuan perundangan dan juga konstitusi partai. Itu yang kami jalankan," ujar Hasto.

Kendati begitu, Hasto menyebut dirinya tetap menghormati kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk kader PDIP.

Baca Juga:

Ketua KPU Benarkan Megawati dan Hasto Tandatangani Permohonan PAW Harun Masiku

"Jadi kita hormati dari KPK ketika mengatakan bahwa ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berkaca juga sebagai sbuah proses kemajuan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni, komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Baca Juga:

Diduga Cari Hasto di PTIK, Tim KPK Malah Dites Urine Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan