Kasus Suap Bupati Subang, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Selasa, 12 April 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait penangkapan Bupati Subang Ojang Sohardi (OJS) atas suap yang dilakukannya terhadap dua jaksa dari Kejati Jabar untuk kasus korupsi BPJS.

Agus Rahardjo mengatakan, suap yang dilakukan oleh OJS melalui perantara LM istri dari Jajang Abdul Holik (JAH) yang sudah menjadi terdakwa. Sejumlah uang sebesar Rp528 juta berhasil disita KPK saat mengamankan LM.

"Uang tersebut diduga berasal dari OJS, OJS ini bupati Subang. Tujuannya pasti untuk meringankan JAH dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," ucapnya kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Penangkapan LM dilakukan setelah LM melakukan penyerahan uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar berinisial DVR di ruangannya di lantai empat Kejati Jawa Barat.

"Selanjutnya tim KPK bergerak ke Subang dan tim KPK berhasil mengamankan OJS. Dan dalam penangkapan tersebut tim juga menemukan uang sejumlah Rp385 juta," lanjut Agus.

Pada kasus kali ini, KPK menetapkan lima tersangka, tiga tersangka sebagai orang memberi suap dan dua tersangka sebagai orang penerima suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam paska penangkapan KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan. Sejalan dengan itu KPK menetapkan lima tersangka pemberi yaitu LM, JAH dan OJS. Sebagai penerima yaitu DVR dan FN," terangnya. (Yni)


BACA JUGA:

  1. Takut Terseret Korupsi BPJS, Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar
  2. Begini Penampilan Ahok saat Datangi Gedung KPK
  3. Pemeriksaan Ahok di KPK Diwarnai Aksi Tolak Ahok
  4. Datang ke KPK, Ahok Bawa Berkas Sama yang Diajukan Kepada BPK
  5. Ahok di antara KPK, BPK dan RS Sumber Waras

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan