Kasus Suap Bupati Subang, KPK Tetapkan Lima Tersangka


Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait penangkapan Bupati Subang Ojang Sohardi (OJS) atas suap yang dilakukannya terhadap dua jaksa dari Kejati Jabar untuk kasus korupsi BPJS.
Agus Rahardjo mengatakan, suap yang dilakukan oleh OJS melalui perantara LM istri dari Jajang Abdul Holik (JAH) yang sudah menjadi terdakwa. Sejumlah uang sebesar Rp528 juta berhasil disita KPK saat mengamankan LM.
"Uang tersebut diduga berasal dari OJS, OJS ini bupati Subang. Tujuannya pasti untuk meringankan JAH dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," ucapnya kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Penangkapan LM dilakukan setelah LM melakukan penyerahan uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar berinisial DVR di ruangannya di lantai empat Kejati Jawa Barat.
"Selanjutnya tim KPK bergerak ke Subang dan tim KPK berhasil mengamankan OJS. Dan dalam penangkapan tersebut tim juga menemukan uang sejumlah Rp385 juta," lanjut Agus.
Pada kasus kali ini, KPK menetapkan lima tersangka, tiga tersangka sebagai orang memberi suap dan dua tersangka sebagai orang penerima suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam paska penangkapan KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan. Sejalan dengan itu KPK menetapkan lima tersangka pemberi yaitu LM, JAH dan OJS. Sebagai penerima yaitu DVR dan FN," terangnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Moeldoko Curiga Ada Motif Politik Di Balik Pernyataan Agus Rahardjo

Ketua Komisi III Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Kedaluwarsa

PSI Desak Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Buktikan Pernyataanya Soal Kasus E-KTP
