Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor

Senin, 23 November 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar Senin (23/11) berakhir tanpa keputusan konkrit terkait verifikasi data dan bukti laporan Sudirman Said soal pencatutan nama presiden.

Dalam sidang kode etik perdana itu, MKD memutuskan untuk memanggil pakar tata bahasa hukum untuk memperoleh informasi opini terkait kedudukan pelapor selaku menteri yang melaporkan ketua DPR RI.

Menanggapi pedebatan hangat yang berlangsung dinamis dalam sidang MKD, Junimart Girsang mempunyai pandangan berbeda soal tersebut.

Wakil Ketua MKD itu mengatakan siapa saja boleh melaporkan jika perkaranya jelas.

"Di pasal 5 itu tentang tata acara jelas mengatakan siapa saja dapat melapor. Disebutkan harus jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi apa masalahnya?" Kata Junimart Girsang, usai sidang MKD, Senin, (23/11).

Dia menjelaskan tidak ada larangan terkait laporan tersebut sebagaimana telah diatur pada bab 4 pasal 5 ayat (1) tentang tata acara MKD. Yakni laporan dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

"Siapa saja boleh melapor. Anda juga boleh kalau ingin melapor," tegasnya.

Perdebatan yang terjadi sekira 7 jam lamanya itu, akhirnya hanya memutuskan memanggil pakar bahasa untuk meminta pandangan terkait laporan SS selaku Menteri.

Sebab dalam laporan jelas SS tidak mengatasnamakan individu tetapi Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"Pakarnya, masih dalam status koordinasi dengan kesekretariatan," katanya.(fdi)

Baca Juga:

  1. Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said
  2. Sudah Tujuh Jam, Sidang MKD Belum Ketuk Palu
  3. MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said
  4. MKD Jamin Sidang Setya Novanto Bebas Intervensi
  5. MKD Konsultasi ke Kapolri Soal Transkrip Rekaman Setya Novanto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan