Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada

Kamis, 09 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi meningkatkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menyebabkan 67 orang tewas ke tahap penyidikan.

“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (9/10).

Kapolda menjelaskan gelar perkara telah dilakukan pada Rabu (8/10) malam kemarin. Hasilnya, lanjut dia, status kasus resmi naik ke penyidikan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta ahli.

Baca juga:

Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas

Menurut Nanang, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus pondok pesantren, pekerja proyek pembangunan, serta saksi ahli di bidang konstruksi.

Namun, dia menyebut jumlah saksi masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan. “Pemeriksaan terhadap 17 saksi sudah dilakukan, dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan penyidikan,” tuturnya, dikutip Antara

Meski belum menetapkan tersangka, Nanang memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum ini kami lakukan secara objektif dan terbuka,” tegasnya.

Baca juga:

Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

Nanang berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pembangunan harus direncanakan dan diawasi dengan baik,” tandas Kapolda. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan