Kasus Polisi Tembak Polisi Momentum Tepat Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Senin, 25 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengingatkan kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat sebagai peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.

Untuk itu, Kapolri diminta memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ujar Nasir dalam keterangannya, Senin (25/11).

Baca juga:

Komnas HAM Desak Proses Penegakan Hukum Polisi Tembak Polisi Adil dan Transparan

Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga:

Kapolda Sumbar Proses Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan