Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kawasan Cakung Barat. Polisi bahkan sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk bisa membawa pulang Benny dari Australia.
"Untuk pak Benny sudah DPO dan sedang proses red notice ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk kasusnya sudah siap disidangkan," kata Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Sabtu (10/10).
Pria WNI pemegang pasport bernomor P476797 ini tercatat berprofesi sebagai dosen di Melbourne Business School, University of Melbourne Australia. Di negeri kanguru, Benny juga menjadi pendeta di salah satu gereja di sana.
Baca Juga
Dalam menjalankan aksinya, Benny Tabalujan dibantu oleh beberapa orang. Mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. Saat ini Achmad Djufri dan Paryoto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia.
Polisi mengendus kasus-kasus manipulasi surat tanah yang dilakukan Benny Tabalujan ada di Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur hingga sejumlah kawasan di Jakarta. Modus operandi yang dilakukan sama. Yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya.
"Kami menduga tersangka ini ada sejumlah kasus lain di Jakarta," kata salah satu penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang mengusut kasus ini. Penyidik ini meminta supaya namanya tak perlu disebut.
Terbongkarnya aksi Benny Tabalujan setelah salah satu korbannya, Edy Kartono buka-bukaan kepada sejumlah media.
Edy adalah pemilik tanah di Jalan Cakung Cilincing, Cakung Timur seluas 8.150 meter. Edy membeli tanah tersebut dari ahli waris Haji Dirham, Hj Icih dengan bukti surat girik C No 2163. BPN Jakarta Timur tertanggal 31 Desember 2013, sudah menerbitkan surat kalau tanah itu belum ada status kepemilikan atas orang lain. Surat BPN itu diteken Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur, Lukman Hakim.
"Ada banyak bangunan semi permanen seperti tempat karoeke, panti pijat, cafe dan tambal ban. Tapi saya sudah minta tolong supaya bisa dibersihkan," kata Edy Kartono kepada sejumlah media beberapa waktu lalu.
Setelah bersih dari bangunan liar, Edy Kartono merapihkan tanah, membuat pagar dan menempatkan orang untuk menjaga kawasan itu. Edy akhirnya menjadikan lahan parkir sejumlah container miliknya.
Gangguan dari keluarga Tabalujan mulai muncul. Melalui bendera PT Pactum Serva, keluarga Tabalujan tiba-tiba mengakui tanah tersebut milik mereka merujuk pada 6 SHGB. Hj Icih sudah melaporkan kasus ini juga kepada Polres Jaktim pada 2014 silam.
Polres Jaktim sudah meminta penjelasan kepada kantor pelayanan pajak daerah Cakung untuk bisa diusut merujuk pada data base Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Hasilnya, Kantor unit pajak daerah Cakung menjelaskan klaim tanah dari PT Pactum Serva berbeda dengan milik Hj Icih yang sudah dijual ke Edy Kartono.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan No 44/-1.722/LHP/P2/2015 tanggal 26 Februari 2015 ditemukan bahwa lokasi berdasarkan NOP memang berbeda yaitu NOP 31.72.060.005.006.0685.0 berupa tanah kosong yang diigunakan sebagai pool truk container. Sedangkan NOP 31.72.060.005.005.018.0753.0 hanya berupa tanah kosong," tulis Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Cakung, Muhammad Nur Ganefiah.
Baca Juga
Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga
Kasus yang lain juga menimpa Haji Abdul Halim pemilik tanah 7,7 hektare dengan modus operandi yang sama namun Benny Tabalujan menggunakan nama PT. Salve Veritate dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Edy Kartono. (Ayu)